Cafe RD di Sungai Lilin Diduga Beroperasi Ilegal

Table of Contents

MUBA,SUNGAI LILIN,- Lidikfakta.com,- Sebuah kafe bernama "Cafe RD" di Serigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menyelenggarakan pertunjukan musik DJ Ipan Cebol pada tanggal 20 Juli 2025.  


Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang setempat, termasuk Kelurahan, Camat Sungai Lilin, dan Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin, Warga mendesak agar kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas.

 

Pada Minggu malam hingga Senin, 20 Juli 2025, Cafe RD diduga menggelar pertunjukan musik yang menampilkan DJ Ipan Cebol. Undangan acara tersebut telah tersebar luas.  Operasional Cafe tanpa izin resmi ini telah memicu kecurigaan warga setempat akan adanya pembiaran dari pihak berwenang.

 

Media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Camat Sungai Lilin dan Kasat Pol PP, Erdian Syahri S.Sos, MSi, melalui pesan WhatsApp.


Tanggapan Kasat Pol PP, Erdian Syahri S.Sos, MSi, ia Membenarkan infomasi di lapangan memang benar Cafe RD mengadakan acara ferfom DJ Ipan cebol kemarin malam jam 00:00 wib smpai dgn jam 02:00 wib di desa Srigunug kec. Sungai lilin.ujarnya

 

 

Reaksi Masyarakat Warga setempat mendesak agar kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas.  Mereka berharap agar aparat penegak hukum bertindak adil dan profesional untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.  


Kekhawatiran utama masyarakat adalah potensi permasalahan sosial yang dapat ditimbulkan oleh operasional tempat hiburan malam tanpa izin.

 

Operasional tempat hiburan malam tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang serius. Selain itu, hal ini juga berpotensi menimbulkan berbagai masalah sosial, seperti gangguan ketertiban umum, aktivitas kriminalitas, dan masalah-masalah lainnya yang berkaitan dengan etika dan moralitas.  Transparansi dan keadilan dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.



(TIM)