Sumur Minyak Ilegal Di Kawasan HGU PT. Hindoli Kembali Terbakar, Keselamatan Kerja Dipertanyakan

Table of Contents


 Muba,- Lidikfakta.com,– Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, kembali memicu insiden kebakaran. Diduga kuat, aktivitas ilegal ini tidak memenuhi standar keselamatan kerja yang memadai.
 


Kebakaran sumur minyak ilegal terjadi pada hari Selasa, 19 Agustus 2025, di wilayah perkebunan kelapa sawit PT. Hindoli, Kecamatan Keluang. Insiden ini semakin memperburuk citra praktik pertambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin, yang selama ini dikenal marak dan sulit dikendalikan.
 


Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan bahwa sumur minyak ilegal yang terbakar tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Minyak Bumi oleh Masyarakat. Aturan ini sebenarnya bertujuan untuk menertibkan praktik pertambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin dengan memberikan kepastian hukum dan menekan praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
 


Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah menegaskan bahwa izin sumur minyak rakyat hanya berlaku untuk sumur-sumur yang sudah beroperasi lama, bukan untuk sumur baru. Beliau juga menekankan bahwa praktik penyulingan minyak ilegal harus dihentikan karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.
 


Faktanya, sumur minyak yang terbakar ini diduga tidak memenuhi syarat yang telah diatur oleh pemerintah daerah Kabupaten Musi Banyuasin. 



Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan minyak ilegal di wilayah tersebut.
 


Pemerintah daerah Kabupaten Musi Banyuasin, melalui berbagai pernyataan yang diterbitkan, Menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam memberikan legalitas, pembinaan, serta pengawasan pengelolaan sumur minyak masyarakat. Fokus utama adalah keselamatan kerja, kepatuhan lingkungan, hingga peningkatan produksi migas yang berkelanjutan.
 


Direktur Utama PT Petro Muba, Khadafi SE, menjelaskan bahwa kerja sama produksi antara kontraktor dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diatur dalam Permen ESDM No 14 Tahun 2025. Kerja sama ini berlaku pada masa penanganan sementara, maksimal empat tahun sejak regulasi tersebut ditetapkan.
 


“BUMD, koperasi, dan UMKM bertanggung jawab atas aspek keselamatan, kesehatan kerja, serta lingkungan hidup. Sementara kontraktor wajib memastikan penerimaan minyak sesuai aturan,” kata Khadafi.
 


Namun, dengan kembali terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah perkebunan kelapa sawit PT Hindoli, efektivitas peran PT Petro Muba sebagai BUMD yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengelolaan dan pengawasan sumur minyak rakyat dipertanyakan. Masyarakat menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PT Petro Muba dan implementasi Permen ESDM No 14 Tahun 2025 di lapangan.
 


Masyarakat menuntut pertanggungjawaban dari pemerintah daerah Kabupaten Musi Banyuasin atas terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah perkebunan kelapa sawit PT Hindoli Kecamatan Keluang, Mereka mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku aktivitas ilegal ini dan memastikan bahwa standar keselamatan kerja dipatuhi dengan ketat.
 


Selain itu, masyarakat juga berharap agar pemerintah daerah dan PT Petro Muba lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Informasi mengenai izin, pengawasan, dan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
 


Dalam upaya mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai insiden kebakaran sumur minyak ilegal ini, tim media Galipakta.id telah berupaya menghubungi pihak Polsek Keluang. 



Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya mendapatkan klarifikasi dari Kanit Reskrim Polsek Keluang, "ARSHAN," belum membuahkan hasil.
 


Keterangan dari pihak kepolisian sangat penting untuk mengetahui perkembangan penyelidikan terkait insiden ini, termasuk penyebab kebakaran, identifikasi pelaku, dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
 


Ketidaktersediaan informasi dari pihak kepolisian ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus pertambangan minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin. 



Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat segera memberikan keterangan resmi terkait insiden ini dan menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.



(TIM)