Sumur Minyak Ilegal Di Macang Sakti Milik "Meron" Cemari Sungai, Masyarakat Resah

Table of Contents

MUBA,- Lidikfakta.id - Diduga Praktik tambang sumur minyak ilegal semakin menjamur di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Salah satu contohnya adalah sumur minyak ilegal milik seorang warga bernama "Meron" yang berlokasi di lahan milik "Ison" dan "Rohim" di Macang Sakti, Sanga Desa. Sumur ini mengeluarkan minyak dengan sendirinya dari dalam perut bumi, menyebabkan minyak mengalir ke sungai dan mencemari air yang tadinya bersih.

 

Temuan ini bermula dari laporan masyarakat setempat pada hari Kamis, 18 September 2025. Menurut laporan tersebut, sumur minyak ilegal yang baru beroperasi milik "Meron" mengeluarkan minyak secara terus-menerus, sehingga minyak menggenangi aliran sungai dan mengubah air sungai yang tadinya bersih menjadi hitam akibat genangan minyak.

 

Masyarakat setempat mengeluhkan pencemaran sungai akibat aktivitas sumur minyak ilegal ini. Mereka khawatir jika terjadi hujan deras, air sungai akan meluap dan menyebabkan banjir ke permukiman warga sekitar. Masyarakat takut minyak yang menggenangi sungai akan mencemari lingkungan tempat rumah-rumah warga.

 

"Kami takut kalau terjadi hujan deras terjadi banjir, minyak ini akan masuk ke rumah-rumah kami," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Perlu dipahami bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di Musi Banyuasin, Belum di sahkan tidak berlaku untuk aktivitas penyulingan dan pengangkutan minyak ilegal. Peraturan ini hanya mengatur sumur-sumur minyak tua yang terdaftar dan beroperasi secara legal. Dengan demikian, aktivitas sumur minyak milik "Meron" ini adalah aktivitas penambangan minyak ilegal yang terjadi di Desa Macang Sakti jelas merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.

 

Pencemaran sungai akibat aktivitas sumur minyak ilegal ini dapat menimbulkan dampak negatif yang serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Minyak yang mencemari sungai dapat merusak ekosistem air, membunuh ikan dan hewan air lainnya, serta mencemari sumber air bersih yang digunakan oleh masyarakat.

 

Selain itu, paparan minyak dan zat-zat kimia berbahaya yang terkandung di dalamnya dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti iritasi kulit, gangguan pernapasan, dan penyakit lainnya.

 

Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan minyak ilegal ini dan mengatasi pencemaran lingkungan yang terjadi. Mereka juga meminta agar pemilik sumur minyak ilegal dan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini dapat diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam demi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.


Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk pemilik sumur minyak ilegal dan aparat desa setempat, masih belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan.

 


(TIM)