Kasus Dugaan Pungli Dan Penyelewengan Dana Kelurahan Mencuat, Masyarakat Geram

Table of Contents

Bayung Lencir,– Lidikfakta.com - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan penyelewengan Dana Kelurahan (Dakel) yang melibatkan oknum Lurah Bayung Lencir, Siwarudin, kembali mencuat dan memicu kemarahan di kalangan masyarakat.

 

Sejumlah warga Bayung Lencir yang namanya tidak ingin dipublikasikan mengungkapkan bahwa Lurah Siwarudin secara terang-terangan mengenakan tarif tidak resmi hingga jutaan rupiah untuk setiap bidang tanah yang ingin diurus sertifikatnya melalui program PTSL.

 

"Kami terpaksa membayar uang sebesar Rp 1.000.000 kepada Lurah Siwarudin, dengan harapan agar proses pembuatan sertifikat tanah kami dapat dipercepat. Jika tidak, kami khawatir prosesnya akan dipersulit," ungkap salah seorang warga Bayung Lencir dengan nada kesal.

 

Tak hanya itu, Lurah Siwarudin juga diduga kuat melakukan penyimpangan terhadap Dana Kelurahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Alokasi dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik juga diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan keluhan dari masyarakat terkait kinerja aparat kelurahan.

 

Dugaan praktik pungutan liar ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi memicu kecemburuan sosial di antara warga, mengingat tidak semua masyarakat mampu membayar nominal yang telah ditetapkan oleh Lurah Siwarudin.

 

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Lurah Bayung Lencir untuk mendapatkan klarifikasi terkait tuduhan ini, namun hingga berita ini diterbitkan, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Kasus ini masih menjadi perhatian serius dan diharapkan pihak berwenang dapat segera melakukan investigasi untuk mengungkap kebenaran serta menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.


(TIM).