Oknum Kades Pangkalan Bulian Diduga Terlibat Pengeboran Sumur Minyak Ilegal Di Hutan Lindung! Masyarakat Geram, Aktivitas Ilegal Ancam Lingkungan
MUBA,- Lidikfakta.com - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, diduga kuat terlibat dalam aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal. Aktivitas terlarang tersebut dilakukan di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi dan diduga kuat menjadi bentuk penyalahgunaan jabatan oleh sang kepala desa.
Informasi yang dihimpun oleh tim investigasi media ini Sabtu 11 Oktober 2025. dari masyarakat desa setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lokasi pengeboran minyak ilegal itu berada di wilayah Pakrin, Kecamatan Batanghari Leko, kawasan yang termasuk dalam kategori Hutan Kawasan. Aktivitas pengeboran ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan serta memperburuk citra aparatur desa yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan aturan.
Aktivitas pengeboran minyak ilegal ini diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk pencemaran tanah dan air, serta kerusakan habitat alami flora dan fauna. Selain itu, kegiatan ilegal ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya potensi pendapatan dari sektor minyak dan gas.
Menanggapi hal tersebut, tindakan yang diduga dilakukan oleh Kades Pangkalan Bulian merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang sekaligus pelanggaran terhadap hukum dan moral jabatan. Praktik pengeboran sumur minyak ilegal di hutan kawasan termasuk dalam kategori kejahatan lingkungan dan pidana ekonomi.
Praktik penambangan sumur minyak ilegal yang diduga dilakukan oleh
Kepala Desa Pangkalan Bulian ini jelas melanggar hukum, bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di Musi Banyuasin yang belum disahkan. Regulasi tersebut secara spesifik hanya mengatur sumur-sumur minyak tua yang telah terdaftar dan beroperasi secara legal.
Dalam hal ini masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres Musi Banyuasin dan instansi terkait, untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pemeriksaan terhadap Kades Pangkalan Bulian beserta perangkat desanya.
“Kami minta APH segera memeriksa Kades Pangkalan Bulian dan perangkatnya yang diduga terlibat dalam penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Aktivitas semacam ini tidak bisa dibiarkan karena bertentangan dengan hukum dan mencoreng nama baik pemerintah desa,” tegas seorang warga Desa Pangkalan Bulian yang meminta namanya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Tim telah berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Kades Pangkalan Bulian terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil.
(TIM)
