Angkutan Minyak Ilegal Diduga Dikoordinir 'Bobon' Bebas Melintas Di Sekayu, Masyarakat Pertanyakan Ketegasan APH
Lidikfakta.com,- Sekayu, Musi Banyuasin – Praktik angkutan minyak ilegal kembali mencoreng citra Kabupaten Musi Banyuasin. Sebuah jaringan yang diduga dikoordinir oleh oknum bernama 'Bobon' terpantau bebas melenggang mengangkut minyak ilegal tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini memicu keresahan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.
Pada Minggu malam, 9 November 2025, tim gabungan LSM dan media melakukan investigasi terkait dugaan aktivitas ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Saat melintas di jalan lintas kabupaten, tepatnya di depan simpang komplek perumahan IBI, simpang empat lampu merah Kota Sekayu, tim mencurigai sebuah truk tangki fuso berwarna biru dengan nomor polisi BG 8441 UN.
Tim kemudian memberhentikan truk tersebut dan melakukan wawancara singkat dengan pengemudi yang diketahui bernama Irwansa. Dalam keterangannya, Irwansa mengaku membawa minyak olahan atau rivenery dari Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, yang rencananya akan dibawa ke Palembang untuk dibongkar di kawasan Gandus.
Pengakuan mengejutkan datang dari Irwansa terkait sistem keamanan dan kelancaran perjalanan truk yang dikemudikannya. Ia menyebutkan bahwa seluruh proses pengamanan di jalan dikoordinir oleh seseorang bernama 'Bobon'.
"Untuk keamanan di jalan, mobil dan minyak yang saya bawa ini dikoordinir oleh 'Bobon'," ujar Irwansa kepada tim LSM dan media.
Pernyataan ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Siapakah sebenarnya 'Bobon' ini? Mengapa ia seolah memiliki kekuatan untuk mengatur kelancaran angkutan minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin? Apakah ada oknum aparat yang terlibat dalam jaringan ini sehingga praktik ilegal ini dapat berjalan dengan mulus?
Aktivitas angkutan minyak ilegal ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, yang tidak mencakup pengangkutan minyak ilegal, dan aktivitas penyulingan minyak/rivenery ilegal, Dan Undang-Undang Migas, yang mengatur tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Selain itu, aktivitas penyulingan minyak ilegal (rivenery) juga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Limbah dari proses penyulingan minyak ilegal seringkali dibuang sembarangan tanpa melalui proses pengolahan yang benar, sehingga dapat mencemari tanah, air, dan udara.
Temuan ini semakin menambah daftar panjang praktik ilegal di sektor energi yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin. Masyarakat merasa geram dan kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum yang terkesan lamban dan tidak tegas dalam menindak para pelaku kejahatan.
Masyarakat menuntut ketegasan dari Kapolres Musi Banyuasin dan Kapolda Sumsel untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. Mereka berharap agar 'Bobon' dan seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik angkutan minyak ilegal ini dapat segera ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait telah dilakukan namun hingga berita ini diterbitkan upaya tersebut masih belum membuahkan hasil.
(TIM)
